Sumut | newspoldasu.biz.id : Judi, merupakan bisnis yang sangat menguntungkan sehingga membuat para penyedia permainan dengan modus gelanggang permainan (gelper) tetap berupaya menjalankan bisnisnya. Meskipun harus mengeluarkan dana untuk “stabilisasi” usaha judinya kepada yang diduga para oknum – oknum aparat dan atau penegak hukum.
Dari informasi masyarakat yang diterima team awak media , bahwa adanya bos besar judi di sumatera utara yang dikenal sebagai AKING. Bos besar judi Aking ini sepertinya “kebal hukum” dan tidak dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Adanya beberapa tempat judi dengan modus gelanggang permainan (Gelper) yang informasinya milik dan atau dikelola oleh bos besar judi Aking yang terletak di beberapa tempat di Sumatera Utara.
Saat ini yang terbesar dan terkenal berada di Pasar 7 Marelan, Jalan Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang. Tetapi dari pantauan lokasi judi ini sementara tutup dan informasi akan bukan diatas tanggal 20 Desember 2024. Demikian juga di lokasi lain, ada beberapa lokasi di kota dan atau kabupaten di wilayah Sumatera Utara lokasi judi Aking yang beroperasi.
Di informasikan team media Mitrapolri.com kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H melalui pesan singkat WhatsApp di nomor 0855XXX19XX pada selasa (17/12/2024) mengenai beroperasinya judi dengan modus gelanggang permainan (gelper) diduga milik ‘Aking’ yang berada di jalan Ade Irma Suryani Kota Binjai yang bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum. Hingga berita ini diterbitkan (Rabu 18/12/24) lokasi judi milik ‘Aking’ dimaksud masih beroperasi dan belum ditindak.
Dari keterangan warga sekitar yang tidak mau disebut namanya, menerangkan bahwa sangat berat menindak arena judi milik Aking yang di jalan Ade Irma Suryani Kota Binjai dimaksud.
“Sebab selama ini sangat bebas, sangat tidak mungkin Polsek maupun Polres tidak mendapat informasi mengenai arena judi milik ‘Aking’ itu, tetapi hingga saat ini tidak dapat ditindak. Bisa jadi Polsek atau Polres setempat tidak berani karena informasinya arena judi milik ‘aking’ di back-up oleh oknum aparat yang diduga dari baju hijau”, terang warga.
Lebih lanjut warga berharap kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H yang sangat berpengalaman di bidang Reserse untuk dapat menindak tegas arena judi milik ‘Aking’ di jalan Ade Irma Suryani Kota Binjai dan juga di kota/kabupaten yang ada di Sumatera Utara yang dimiliki atau dikelola ‘Aking’.
“Serta berkoordinasi kepada komandan kesatuan yang diduga mem-backup arena judi dimaksud untuk kondusifitas penindakan hukum yang tegas demi proses hukum dan dihadapkan ke pengadilan”, tutup warga.
(H/tim)