Tersangka Plt Camat Medan Kota Dilindungi Oknum Penyidik Polrestabes Medan, Kasat Reskrim Bungkam

Kategori Berita

HPN

HPN

Iklan

Tersangka Plt Camat Medan Kota Dilindungi Oknum Penyidik Polrestabes Medan, Kasat Reskrim Bungkam

Sabtu, 10 Januari 2026

 

Tersangka Plt Camat Medan Kota Dilindungi Oknum Penyidik Polrestabes Medan, Kasat Reskrim Bungkam

Medan | newspoldasu.biz.id : Unit Reserse Mobil (Resmob) Polrestabes Medan dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara pidana yang telah menetapkan tersangka seorang pejabat aktif Pemerintah Kota Medan, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Kota berinisial EW, namun tidak kunjung dituntaskan selama kurang lebih sembilan tahun.


Perkara ini sebelumnya menetapkan EW, yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Camat Medan Kota, sebagai tersangka. Namun hingga kini, tersangka belum juga ditangkap meski status hukumnya telah ditetapkan sejak bertahun-tahun lalu.


Pelapor dalam perkara tersebut awalnya adalah Kuldif Singh, yang kini telah meninggal dunia. Selanjutnya, proses pelaporan dan upaya hukum diteruskan oleh ahli warisnya, Poniah, selaku istri almarhum. Namun demikian, pihak keluarga menilai penanganan perkara oleh Polrestabes Medan terkesan berlarut-larut tanpa kejelasan hukum.


Ironisnya, saat Poniah bersama penasihat hukumnya mendatangi Polrestabes Medan pada tahun 2025 untuk menanyakan perkembangan perkara, pihak kepolisian disebut menyampaikan bahwa berkas perkara dinyatakan hilang. Bahkan, barang bukti berupa BPKB yang sebelumnya disita oleh penyidik juga dikabarkan tidak ditemukan.


Penasihat hukum pelapor, Rio Darmawan Surbakti, S.H., dan rekan, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Unit Resmob Polrestabes Medan yang dinilai tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.


“Tersangka ini sudah pernah ditahan, namun kemudian ditangguhkan. Selanjutnya berkas perkara mendapat P-19 dari jaksa, dengan alasan penyidik terlambat mengirimkan SPDP ke kejaksaan hingga memakan waktu sekitar tiga tahun. Ini jelas menimbulkan dugaan adanya permainan dalam penanganan perkara,” tegas Rio.


Ia menambahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan oknum penyidik Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumatera Utara serta mengajukan surat kepada Wassidik untuk meminta dilakukannya gelar perkara khusus.


“Kami ingin melihat bagaimana penyidik mempertanggungjawabkan perkara ini, termasuk menghadirkan kembali berkas-berkas yang diklaim hilang,” ujarnya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan. 


Red