Medan | newspoldasu.biz.id : Kanit Reskrim Polsek Medan Area Polrestabes Medan Iptu Poltak Tambunan SH Bersikeras Tolak Penindakan Perjudian di wilayah tugas dan tanggung jawab nya dengan memblokir nomor Wartawan ketika di konfirmasi, Rabu (20/11/24).
Hal itu saat Redaksi media ini Konfirmasi mengenai Kegiatan Perjudian Las Vegas Jenis Dadu, ketangkasan dan judi scatter/Online di Komplek Asia Mega Mas dan di Yanglim Plaza Medan yang hingga saat ini beroperasi 24 jam.
Amatan Media Hingga Hari ini Rabu (20/11/24) Terpantau kegiatan perjudian Las Vegas itu bebas beroperasi tanpa tindakan dari kepolisian Polrestabes medan-Polda Sumut.
Warga saat di wawancarai mengatakan bahwa Aktifitas judi itu sudah terkoordinasi dengan Oknum, omset nya ratusan juta per hari. judi di lokasi itu bukan lah rahasia umum lagi bang, tapi kenapa Polisi se aka tak berdaya untuk melakukan tindakan apakah polisi sudah menerima upeti, katanya.
“Kami Resah dan bermohon kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermanto Turun gunung untuk melakukan tindakan serius Karena Kegiatan perjudian tersebut jelas musuh kita bersama dan sudah menjadi perhatian pemerintah untuk tidak judi, Pungkasnya.
Perlu di ketahui bahwa aktifitas Perjudian tersebut jelas di atur pada Pasal 303 KUHP Undang-Undang RI No No. 7 Tahun. 1974 Tentang Penertiban Perjudian (Bandar atau Pelaku Judi togel memberi kesempatan bermain judi dikhalayak umum dan jadikan sebagai mata pencarian) Sanksi Penjara Paling lama 10 Tahun.
(F/MT)