Rantauprapat | newspoldasu.biz.id: Kelompok Tani Mekar Tani dan Kelompok Tani Serbaguna B Desa Kuala Bangka Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara resmi mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan perkebunan PT. Torganda di Pengadilan Negeri Rantauprapat, kamis (07/08/25).Gugatan ini dilayangkan terkait perampasan lahan pertanian milik masyarakat yang telah berlangsung selama bertahun-tahun sejak tahun 1994.
Dalam gugatan yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan Nomor Perkara : 86/Pdt.G/2025/PN Rap dan 87/Pdt.G/2025/PN Rap, para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Mekar Tani dan Kelompok Tani Serbaguna B yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya Toto Widyanto, S.H., Muhardi, S.H., dan Edison Butar-Butar dari Kantor Hukum Legal Guardian Law Firm Medan, menuntut pengembalian lahan seluas lebih dari 3.423 hektare yang mereka klaim sebagai tanah adat dan wilayah garapan produktif masyarakat Desa Kuala Bangka. Lahan tersebut telah dikuasai dan dirampas secara sepihak oleh PT. Torganda dan digunakan untuk aktivitas perkebunan kelapa sawit.
Menurut keterangan Kuasa Hukum Kelompok Tani Mekar Tani dan Kelompok Tani Serbaguna B, Toto Widyanto, S.H., PT. Torganda dinilai telah melanggar hak-hak masyarakat adat dan petani lokal. “Kami telah melakukan berbagai upaya mediasi dan pendekatan non-litigasi, namun tidak membuahkan hasil. Maka dari itu, jalan hukum menjadi pilihan terakhir untuk memperjuangkan hak-hak dari petani kami,” tegas Toto Widyanto.
Ketua Kelompok Tani Mekar Tani Desa Kuala Bangka, Zainal, menyatakan bahwa konflik lahan ini telah berdampak serius terhadap penghidupan ratusan keluarga di desa mereka. “Kami tidak bisa lagi bertani seperti dulu. Anak-anak kami kehilangan masa depan karena tanah kami diambil secara paksa oleh PT.Torganda yang telah berlangsung selama bertahun-tahun,” ujar Zainal dengan nada emosional.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Torganda selaku pihak Tergugat, selalu berupaya menghindar dengan tidak beberapa kali hadir di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, dan pada saat sidang Mediasi Tahap pertama, Pihak PT.Torganda tidak hadir tanpa adanya konfirmasi ke pihak Pengadilan Negeri Rantauprapat, barulah pada saat sidang Mediasi Tahap kedua, yang dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2025, Pihak PT.Torganda hadir, namun belum ada kesepakatan bersama, sehingga persidangan Mediasi ditunda kembali.
Seluruh elemen Masyarakat Desa Kuala Bangka turut menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh oleh Kelompok Tani Mekar Tani dan Kelompok Tani Serbaguna B Desa Kuala Bangka.
Untuk mempertegas keseriusan masyarakat Desa Kuala Bangka yang tergabung dalam Kelompok Tani Mekar Tani dan Kelompok Tani Serbaguna B, pada tanggal 4 Agustus 2025, seluruh anggota dari Kelompok Tani Mekar Tani dan Kelompok Tani Serbaguna B telah melakukan aksi damai dengan jumlah anggota sebanyak lebih kurang 500 orang di areal lahan yang digarap oleh PT.Torganda yang dikawal ketat oleh Pihak Kepolisian dan dari Pihak TNI, dengan menyatakan bahwa areal lahan yang menjadi hak masyarakat yang dirampas oleh PT.Torganda agar segera dikembalikan dan dapat dikelola oleh masyarakat Desa Kuala Bangka, aksi ini dikoordinir oleh Edison Butar-Butar selaku Tim Hukum dari Legal Guardian Law Firm.
Masyarakat Desa Kuala Bangka berharap aksi nyata dan langkah hukum yang saat ini sedang diperjuangkan akan membawa hasil yang menggembirakan bagi masyarakat Desa Kuala Bangka, sehingga akan memberikan akses keadilan sosial serta penghidupan yang berkelanjutan bagi masyarakat.
(Red)