Tidak Cukup Bukti, Diduga Tersangka Penggelapan HP di Tembung Pasar 3, Dibebaskan

Kategori Berita

HPN

HPN

Iklan

Tidak Cukup Bukti, Diduga Tersangka Penggelapan HP di Tembung Pasar 3, Dibebaskan

Sabtu, 26 Oktober 2024

 

Tidak Cukup Bukti, Diduga Tersangka Penggelapan HP  di Tembung Pasar 3, Dibebaskan

Medan | newspoldasu.biz.id : – Kasus penggelapan handphone terjadi di Tembung, Pasar 3, Medan pada Rabu, 16 Oktober 2024. Tersangka, berinisial AR, diduga terlibat dalam penggelapan HP milik korban yang berinisial EJ. Kejadian bermula ketika AR meminjam HP EJ dengan alasan ingin membeli pulsa. Pada saat EJ hendak melaksanakan sholat, AR tidak mengembalikan HP tersebut, yang kemudian mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan.


Pihak korban segera mendatangi keluarga tersangka untuk menyelesaikan kasus ini. Namun, dalam pertemuan tersebut, keluarga tersangka menyerahkan keputusan kepada pihak korban mengenai tindakan yang akan diambil terhadap AR pada Sabtu, (26/10/2024). 


Kasus ini semakin memanas ketika salah satu rekan satu sel AR dibebaskan. Polisi pun berkoordinasi dengan rekan satu sel AR, menyarankan agar keluarga segera menjemput AR dari Polsek Medan Tembung, karena kondisi kesehatan AR memburuk. Dikabarkan bahwa tulang rusuk AR mengalami patah, sehingga polisi khawatir hal buruk bisa terjadi jika AR tetap berada dalam tahanan.


Sementara itu, Yusuf Abdillah, S.H yang mendampingi keluarga tersangka, berupaya agar AR segera dibebaskan. Yussuf, yang juga seorang wartawan dari Daily TV, menanyakan perihal perkembangan kasus ini kepada pihak berwenang di Polsek Medan Tembung.


Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian, dan proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi kedua belah pihak.


(Yusuf abdillah Padang, SH).