Dugaan Perampasan Tanah oleh PTPN I Semakin Terkuak

Kategori Berita

HPN

HPN

Iklan

Dugaan Perampasan Tanah oleh PTPN I Semakin Terkuak

Senin, 07 Juli 2025

 

Dugaan Perampasan Tanah oleh PTPN I Semakin Terkuak


Deli Serdang | newspoldasu.biz.id : Sengketa lahan antara 49 warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 (d/h PTPN II) terus bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Setelah sebelumnya mendaftarkan gugatan perdata, para penggugat kini membeberkan fakta-fakta baru yang semakin menguatkan dugaan adanya perampasan tanah secara sepihak oleh perusahaan plat merah tersebut.


Dalam keterangan salah seorang penggugat , terungkap bahwa sejak awal lahan seluas sekitar 14 hektar yang dipersoalkan itu bukanlah bagian dari areal yang dikelola oleh PTPN II. Bahkan menurut para penggugat, sejak dahulu perusahaan tidak pernah menggarap ataupun memanfaatkan lahan tersebut, yang selama ini telah digunakan warga sebagai sawah dan ladang.


“Lahan tersebut sejak tahun 2001 sudah mulai ditimbun oleh warga dan berangsur dikelola. Saat itu tidak ada keberatan ataupun tindakan dari pihak PTPN II. Aktivitas warga berjalan damai, bahkan sebagian telah menanam jagung, membangun gorong-gorong, serta memasang tiang beton sebagai tanda batas antar kapling,” jelasnya.


Namun anehnya, baru pada tahun 2018, pihak PTPN I datang dan melakukan klaim sepihak bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari HGU Nomor 90 milik mereka. Tak hanya itu, tanpa pemberitahuan maupun dasar hukum yang jelas, alat berat diturunkan untuk meratakan lahan yang telah ditanami warga.


“Kami mempertanyakan klaim tersebut. Bagaimana mungkin lahan yang diklaim sebagai HGU dibiarkan puluhan tahun tanpa pengelolaan? Jika memang bagian dari HGU, mengapa tidak dirawat atau diolah? Bahkan ketika kami meminta peta bidang tanah sebagai bukti klaim, mereka tidak bisa menunjukkannya,” tegasnya.


Tak hanya itu, warga juga membeberkan bahwa di atas objek lahan saat ini telah berdiri bangunan rumah permanen dan bahkan bersebelahan langsung dengan pabrik spring bed yang telah bersertifikat SHM. Sementara lokasi yang sebenarnya berada di Pasar VII, PTPN justru mengklaim tanah di Pasar IX.




Hal ini menimbulkan tanda tanya besar soal validitas klaim PTPN I. Bahkan saat salah satu warga yang menanam jagung dilaporkan ke kepolisian oleh perusahaan, kasusnya tidak berlanjut karena tidak ditemukan unsur pidana.


“Kami menduga ada kekeliruan dalam penetapan letak HGU yang disengaja atau dibiarkan berlarut-larut. Kami ingin menunjukkan bahwa yang kami perjuangkan bukan hanya sebidang tanah, tapi juga pengakuan terhadap hak rakyat kecil yang selama ini dizalimi secara sistematis,” imbuh kuasa hukum.


Gugatan warga tidak hanya meminta pengadilan untuk menyatakan keabsahan kepemilikan mereka atas tanah kavlingan, tetapi juga mendesak agar seluruh aktivitas tergugat dihentikan dan lahan dikembalikan seperti semula. Masyarakat berharap majelis hakim dapat melihat fakta-fakta di lapangan dan memutuskan perkara dengan adil dan berpihak pada kebenaran.


Perkara ini telah memasuki tahapan kesimpulan, dan menjadi perhatian luas masyarakat serta pegiat agraria di Sumatera Utara. Banyak yang berharap agar putusan nanti menjadi preseden penting dalam menegakkan keadilan agraria dan melindungi hak-hak masyarakat terhadap tanah yang mereka kuasai dan kelola secara sah.