Terungkap, Korban 351 Asmidar Tidak Pernah Menerima SP2HP di Polsek Tembung

Kategori Berita

HPN

HPN

Iklan

Terungkap, Korban 351 Asmidar Tidak Pernah Menerima SP2HP di Polsek Tembung

Selasa, 25 Februari 2025

 

Terungkap, Korban 351 Asmidar Tidak Pernah Menerima SP2HP di Polsek Tembung

Medan | newspoldasu.biz.id – Asmidar, warga Jalan Jermal XV Keramat Indah, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, masih belum mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang dilaporkannya sejak enam bulan lalu di Polsek Tembung.


Asmidar, yang menjadi korban dugaan penganiayaan secara bersama-sama, mengaku tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian. Padahal, SP2HP merupakan hak bagi pelapor untuk mengetahui perkembangan kasus yang sedang ditangani.


" Saya hanya menerima selama 6 bulan hanya Surat tanda Terima laporan (STPL) saja, tidak pernah mendapakat surat pemberitahuan tentang perkembangan perkara yang seperti abang pertanyakan", ucap Asmidar Rabu, (26/02/2025). 


Ia menambahkan, selama proses perkara berjalan kami terkesan kepolisian membuat kami sebagai korban merasa lelah. 


" Mau dimana lagi kami mencari keadilan", tegasnya. 



Laporan tersebut ditangani oleh Penyidik Pembantu AIPDA berinisial "AS", yang diketahui menjabat sebagai Kepala Tim (Katim) di unit Juru Periksa (Juper) Polsek Tembung. Namun, hingga saat ini, tidak ada informasi resmi yang diterima oleh Asmidar mengenai perkembangan kasusnya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan tidak diberikannya SP2HP kepada korban. Kejelasan hukum atas kasus ini masih dinantikan, sementara korban berharap adanya transparansi serta keadilan dalam penanganan perkara yang menimpanya.


(HM / Newspoldasu)