Medan | newspoldasu.biz.id : Miris! Penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang perempuan muda berinisial FSL (25) kembali memunculkan tanda tanya besar atas profesionalisme penegakan hukum. Tersangka berinisial NNPH, yang sebelumnya telah ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, kini disebut telah ditangguhkan penahanannya secara diam-diam.
Hal ini terungkap saat Penasehat Hukum korban, Efron Sahnaz, mengunjungi ruang tahanan Polrestabes Medan. Betapa terkejutnya ia ketika mendapati tersangka tidak lagi berada dalam sel tahanan. Saat dikonfirmasi, penyidik bernama Cindy mengakui bahwa tersangka telah ditangguhkan, tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada korban maupun kuasa hukumnya.
“Saya sangat keberatan dengan tindakan ini. Mengapa kami selaku kuasa hukum maupun korban tidak diberitahukan? Ini menyangkut rasa keadilan korban,” ujar Efron dengan nada kecewa kepada wartawan Minggu, (29/06/2025).
Efron juga mempertanyakan ada atau tidaknya perlakuan khusus terhadap tersangka, mengingat kuasa hukum pelaku diketahui merupakan mantan anggota kepolisian berpangkat AKBP.
“Apakah karena pengacaranya mantan perwira polisi berpangkat AKBP, penyidik jadi takut dan mengistimewakan? Penegakan hukum jangan tebang pilih,” tegasnya.
Ia menambahkan, kami akan melakukan upaya hukum atas peristiwa ini dalam melayangkan surat ke Kabid Propam Sumatera Utara, Kapolda Sumut, Irwasda Polda Sumatera Utara, dan Kompolnas RI, serta Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan, untuk di Awasi kepolisian yang diduga tidak netral.
Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Medan, Iptu Derma Agustina, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan jawaban alias bungkam terkait alasan dan dasar penangguhan tersebut.
Kasus ini pun menuai sorotan dan dinilai mencederai semangat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Pihak korban berencana melaporkan tindakan penyidik ke Propam serta mengajukan permintaan evaluasi proses penyidikan demi menjamin hak korban.
(Red).