Lepasnya Tersangka Unit PPA Polrestabes Medan Jadi Sorotan, Jaksa Minta Penyidik untuk Lengkapi Berkas 19

Kategori Berita

HPN

HPN

Iklan

Lepasnya Tersangka Unit PPA Polrestabes Medan Jadi Sorotan, Jaksa Minta Penyidik untuk Lengkapi Berkas 19

Senin, 30 Juni 2025

 

Lepasnya Tersangka Unit PPA Polrestabes Medan Jadi Sorotan, Jaksa Minta Penyidik untuk Lengkapi Berkas 19


Medan | newspoldasu.biz.id : Pengembangan terbaru dari kasus dugaan pemerkosaan terhadap FSL (25) yang ditangani Unit PPA Polrestabes Medan, kembali mencuat ke publik. Setelah sebelumnya tersangka NNPH ditangguhkan penahanannya secara diam-diam, kini pihak Kejaksaan angkat bicara mengenai status berkas perkara yang masih dinyatakan P19.


Jaksa Nova Lita, yang dikonfirmasi pada Senin (30/06/2025), menegaskan bahwa kewajiban untuk melengkapi berkas perkara sepenuhnya berada di tangan penyidik.


“Perkara masih P19, dan penyidik PPA harus melengkapinya,” ujar Nova tegas.


Ia menjelaskan bahwa pihak kejaksaan hanya memberikan petunjuk (P19) kepada penyidik untuk menyempurnakan berkas perkara agar layak dilimpahkan ke pengadilan. Menurut Nova, hal itu tidaklah sulit jika penyidik bekerja cermat dan memahami opsi-opsi hukum yang dapat digunakan untuk memenuhi kekurangan dalam berkas tersebut.


“Penyidik harus cerdas mencari opsi hukum. Bukan pelapor yang melengkapi, karena P19 itu ditujukan kepada penyidik, bukan kepada korban atau kuasa hukumnya,” tambah Nova.


Pernyataan ini sekaligus menanggapi polemik yang berkembang setelah Law Firm Cendikiawan Efron Sahnaz, S.H. dan Rekan melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke berbagai institusi, termasuk Propam dan LPSK, atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik PPA Polrestabes Medan dalam menangani kasus ini.




Sebelumnya, dalam keterangan pers yang disampaikan pada Minggu (29/06/2025), Direktur Law Firm Cendikiawan, Efron Sahnaz, mengungkap bahwa proses penangguhan penahanan terhadap tersangka dilakukan secara tertutup tanpa pemberitahuan kepada korban maupun kuasa hukumnya. Efron menduga adanya perlakuan istimewa, mengingat kuasa hukum tersangka diketahui merupakan mantan perwira Polri berpangkat AKBP.


“Kami curiga ada intervensi dan praktik tidak transparan. Ini menyangkut hak korban atas keadilan,” tegas Efron.


Atas dasar itu, pihaknya melayangkan tujuh surat pengaduan resmi ke:


Kabid Propam Polda Sumatera Utara

Kapolda Sumatera Utara

Kasi Propam Polrestabes Medan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut)

Kejaksaan Negeri Medan (Kejari Medan)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Kadiv Propam Polri dan Kapolri


Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menyarankan agar konfirmasi langsung diarahkan ke Unit PPA.


“Koordinasi langsung dengan Iptu Derma Agustina terkait perkara tersebut,” jawab Bayu singkat via WhatsApp, Minggu (29/06/2025).


Kanit PPA Iptu Derma Agustina menanggapi konfirmasi wartawan melalui whatsapp bahwa perkara saat ini masih P19. 


Ketika ditanyai, terkait alasan penangguhan, Kanit Derma tidak menanggapi pertanyaan wartawan. 


Efron selaku kuasa hukum korban juga menegaskan pihaknya akan mendesak LPSK untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan meminta evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum yang terlibat.


“Negara tidak boleh diam. Korban tidak boleh sendirian berjuang melawan ketidakadilan,” tutupnya.


Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat luas serta aktivis perempuan. Banyak pihak menyayangkan keputusan penangguhan penahanan terhadap tersangka, yang dinilai dapat mencederai kepercayaan publik terhadap upaya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.


Red.